Dalam komitmennya terhadap pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab, Perusahaan menerapkan berbagai sistem untuk mengelola dampak yang telah diperhitungkan ataupun potensial yang mungkin disebabkan oleh kegiatan operasionalnya. Berbagai aspek lingkungan yang berkaitan dengan operasi di Tambang Emas Gosowong meliputi: pemanfaatan energi, bahan kimia, penggunaan dan pemantauan kualitas air, pengelolaan limbah domestik, emisi, limbah bahan berbahaya & beracun (B3), pemantauan kualitas udara, serta pengelolaan tanah, reklamasi lahan dan keanekaragaman hayati.
Seluruh program pemantauan dan pengelolaan lingkungan dilakukan oleh Perusahaan berdasarkan pedoman Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah disetujui oleh Pemerintah Indonesia.
Kebijakan Sistem Manajemen Lingkungan
Program pengelolaan lingkungan dilaksanakan NHM sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku dan “Best Mining Practices”. Pelaksanaan program diatur melalui sebuah sistem pengelolaan dan pemantauan, termasuk aspek kepatuhan terhadap penerbitan izin, peraturan dan standar yang diperlukan dalam menjalankan setiap kegiatan operasional Perusahaan.
Reklamasi Lahan Progresif
Di bidang reklamasi lahan, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menerapkan strategi reklamasi lahan progresif. Artinya, kegiatan reklamasi dilakukan segera pada setiap bidang tanah yang tidak lagi terganggu oleh kegiatan operasional Perusahaan. Dengan strategi ini, kegiatan pertambangan dapat berjalan seiring dengan pelaksanaan program reklamasi lahan.
Rating Biru PROPER
NHM menerima peringkat Biru Penghargaan PROPER tahun 2020-2021 dari Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Penghargaan PROPER merupakan agenda tahunan KLHK yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 3/2014 tentang Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aspek yang dinilai untuk memperoleh penghargaan tersebut meliputi dokumen perijinan lingkungan, pemenuhan dalam pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, serta pengelolaan limbah Bahan Berbahaya & Beracun (B3) menyangkut penyimpanan, transportasi, pemanfaatan , serta penimbunan limbah B3.
Penghargaan ini merupakan apresiasi dari Pemerintah baik di tingkat Kabupaten, Provinsi dan Kementerian terhadap upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah dilaksanakan dalam kegiatan pertambangan NHM. Melalui sinergi dan dukungan antar departemen internal, NHM terus berupaya mempertahankan dan meningkatkan kinerja sebagai perusahaan pertambangan mineral yang selalu menerapkan kaidah “Good Mining Practice” dan menerapkan upaya “Green Mining Industry” dengan prinsip-prinsip 3R (Reduce, Reuse & Recycle), efisiensi energi, kualitas air, penurunan beban pencemaran, dan kelestarian lingkungan hidup, serta selalu membawa manfaat positif terhadap pengembangan masyarakat.
Rehabilitasi DAS (Daerah Aliran Sungai)
Rehabilitasi DAS (Daerah Aliran Sungai) adalah penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan, yang merupakan salah satu kewajiban pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan, akibat tukar menukar kawasan hutan sebagaimana diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan (LHK) No. 59/2019, sebagai upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi DAS. Rusaknya ekosistem DAS akibat berbagai aktivitas pemanfaatan hutan telah menimbulkan berbagai dampak negatif seperti terjadinya banjir, kekeringan, tanah longsor, kebakaran, dan sebagainya.
NHM sebagai perusahaan pemegang IPPKH dengan kegiatan eksploitasi emas, telah memperoleh persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasional produksi tambang bawah tanah bahan galian emas dan sarana penunjangnya dari Kepala BKPM atas nama Menteri LHK.
Rehabilitasi DAS I di Kecamatan Malifut dan Kao Teluk
Rehabilitasi DAS I yang mencakup luasan 1.931,65 hektar berlokasi di kawasan hutan lindung di Desa Tiowor dan Desa Barumadehe di Kecamatan Kao Teluk, dan di Desa Bukit Tinggi dan Desa Balisosang di Kecamatan Malifut. Sejak dimulai tahun 2017, kegiatan penanaman Rehabilitasi DAS I terus berjalan, dan sejak Agustus 2019 implementasi operasional di lapangan mulai melibatkan mitra setempat, yaitu CV Berkah Hijrah.
Kegiatan proyek Rehab DAS I di Kecamatan Malifut telah memasuki tahap penilaian untuk penyerahan dengan luasan 262,96 hektar di Desa Bukit Tinggi. Untuk kesiapan penyerahannya, tim Departemen Lingkungan NHM melakukan verifikasi secara langsung hasil pekerjaan Rehabilitasi DAS oleh CV Berkah Hijrah. Demikian pula dengan kemajuan perkembangan rehab seluas 1.668,96 hektar di Kecamatan Kao Teluk, yang telah melakukan persiapan penilaian untuk penyerahan kepada Pemerintah sejak bulan November 2021.
Untuk pencapaian keberhasilan, penilaian sangat tinggi dicatat NHM dengan mencapai 1.622 Petak Uji (PU) dari 1.785 PU di DAS I, menjadikannya sebagai Rehabilitasi DAS terluas yang diserahkan di Provinsi Maluku Utara bila mengacu kepada standar yang ditetapkan untuk DAS I sebanyak 963 PU.
Rehabilitasi DAS II di Kecamatan Galela
Sedangkan Rehabilitasi DAS II berlokasi di Hutan Lindung Gunung Hamiding I dan Hutan Produksi Terbatas Ake Ngabengan Gunung Tolu-Tolu, Asimiko di Kecamatan Galela seluas 1.966 hektar.
Kemajuan pengerjaan untuk proyek Rehab DAS II Galela telah melalui verifikasi lapangan oleh tim Departemen Lingkungan NHM. Hingga bulan Mei 2022, pengerjaan sudah sampai pada tahap persiapan penilaian untuk penyerahan kepada pemerintah dengan luasan 1.272 hektar. Saat ini tim NHM dan mitranya PT Sarbi Morhani Lestari tengah melakukan persiapan penilaian pada Blok Samuda, Togawa dan Soakonora.
Tahapan Pelaksanaan Rehabilitasi DAS
Tahapan-tahapan pekerjaan yang dilaksanakan tim NHM dalam rangka menjalankan kewajiban Rehab DAS di kedua lokasi tersebut adalah:
- Sosialisasi kegiatan kepada masyarakat;
- Penataan Batas Areal Kerja meliputi penandaan batas petak di lapangan dan pembuatan papan nama petak;
- Pembangunan sarana prasarana meliputi pembuatan jalan pemeriksaan dan gubuk/pondok kerja.
- Pengadaan bibit;
- Persiapan lahan meliputi pemotongan semak dan alang-alang, penentuan arah larikan dan pengadaan ajir;
- Distribusi bibit ke lokasi lubang tanam dan penanaman;
- Pemeliharaan meliputi penyiangan dan pendangiran, penyulaman dan pemupukan;
- Pengawasan dan evaluasi rutin;
- Penilaian keberhasilan rehabilitasi daerah aliran sungai.