PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) adalah perusahaan pertambangan yang berdasarkan kepada Kontrak Karya dengan Pemerintah Indonesia yang ditandatangani tanggal 28 April 1997. NHM mengoperasikan Tambang Emas Gosowong yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Utara di Provinsi Maluku Utara di bagian Timur Indonesia. NHM secara mayoritas atau sebanyak 75% sahamnya dimiliki oleh PT Indotan Halmahera Bangkit, dan 25% sisanya dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk. (Antam).


Sejarah NHM

Sejarah NHM berawal di tahun 1994 ketika Newcrest Mining Ltd., sebuah perusahaan pertambangan dari Australia, dan Antam, membentuk usaha bersama untuk menemukan kandungan emas di Pulau Halmahera. Pada tahun yang sama, usaha gabungan tersebut berhasil menemukan kandungan emas bernilai ekonomis di daerah Gosowong.



Kemudian Newcrest dan Antam bersama-sama mendirikan NHM, yang berlanjut dengan ditandatanganinya Kontrak Karya Bersama Pemerintah Indonesia pada tanggal 28 April 1997. Produk emas pertama, dihasilkan dari tambang terbuka Gosowong di bulan Juli 1999.

NHM saat ini berdasarkan Kontrak Karya mengelola wilayah kerja seluas 29.622 hektar di Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara. Penambangan sistem tambang terbuka di Tambang Emas Gosowong telah berakhir, dan Tambang Emas Gosowong saat ini melaksanakan kegiatan penambangannya pada dua unit tambang bawah tanah, yaitu Kencana dan Toguraci, dengan memadukan metoda penambangan bawah tanah cut & fill dan stoping.



Gosowong Bersama Indotan

Di awal tahun 2020, PT Indotan Halmahera Bangkit yang dipimpin H. Robert Nitiyudo Wachjo, mengambil alih mayoritas kepemilikan saham NHM dari Newcrest. Dengan manajemen baru bersama Indotan, NHM semakin menekankan komitmennya terhadap Keselamatan & Kesehatan Kerja, pengelolaan lingkungan, produktivitas yang optimal, serta berkontribusi aktif terhadap peningkatan pemberdayaan masyarakat, terutama warga yang berada di wilayah lingkar tambang di sekitar kegiatan tambang Perusahaan.